Berita Desa
Mengenal Kebijakan dan Kebijaksanaan dalam Sistem Pemerintah Desa
Mekar Sekuntum,17 Juli 2023.simsa.id ; Dalam sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Desa , seringkali kita mendengar kata Kebijakan dari Pemerintah Pusat Dan Kebijaksanaan dari Kepala Desa, dua prasa kata tersebut memiliki perbedaan yang mendasar, meskipun keduanya sering digunakan dalam konteks pengambilan keputusan dan tindakan yang diambil oleh Kepala Desa atau aparatur desa. Berikut penjelasan mengenai perbedaan keduanya, Selasa ( 17/7/2024)
Devinisi Kebijakan ( Policy )
Devinisi kebijakan adalah keputusan dan tindakan yang ditetapkan oleh pemerinth atau otoritas desa untuk mencapai tujuan tertentu. Kebijakan ini biasanya bersifat formal dan tertulis. Kebijakan memiliki sifat formal dan mengikat, biasanya didasarkan pada peraturan perundang-undangan, peraturan desa ( Perdes ) , atau pedoman resmi lainnya. Sebagai contohnya Peraturan tentang Alokasi anggaran untuk pembangunan infrastruktur, kebijakan tentang tata kelola pemerintahan desa dan program pemberdayaan masyarakat desa. Kebikjakan dilakukan berdasarkan suatu proses dalam pembuatannya yaitu dengn melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan Pemerintah Desa. Dalam prosesnya sering kali melalui musyawarah desa dan konsultasi publik. Kebijakan tersebut memiliki tujuan untuk menciptakan kerangka kerja yang jelas dan terstruktur dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan desa.
Kebijakan dalam pemerintahan desa adalah serangkaian pedoman atau peraturan yang dibuat dan di implementasikan oleh pemerintah desa untuk mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat desa. Kebijakan ini di rumuskan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan kebutuhan masyarakat desa. Adapun kebijakan memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
- Formal dan Tertulis; Kebijakan biasanya di tuangkan dalam bentuk Peraturan Desa (Perdes) atau Keputusan Kepala Desa maupun Peraturan Kepala Desa (Perkades)
- Mengikat ; Kebijakan mengikat seluruh warga desa dan Aparatur Pemerintah Desa.
- Berdasarkan Regulasi ; Kebijakan dirumuskan berdasarkan Undang-Undang , Peraturan Pemerintah, dan ketentuan lainnya yang berlaku
- Proses Pembuatannya Terstruktur ; Melibatkan berbagai tahapan seperti identifikasi masalah, konsultasi publik, Perencanaan dan Musyawarah Desa.
Devinisi Kebijaksanaan ( Wisdom)
Devinisi Kebijaksanaan adalah kemampuan individu seperti Kepala Desa atau Aparat Desa dalam mengambil keputusan yang tepat berdasarkan situasi dan kondisi tertentu. Kebijaksanaan bersifat lebih personal dan subjektif. Kebijaksanaan memiliki sifat tidak selalu formal atau tertulis , tetapi lebih berdasarkan pengalaman, intuisi, dan pertimbangan moral serta etika. Sebagai contoh Kepala Desa memutuskan untuk menunda pembangunan jalan karena musim hujan yang berkepanjangan, atau memberikan bantuan langsung kepada warga yang terkena musibh meskipun belum ada anggaran resmi. Kebijaksanaan melelui proses pembuatanya berdasarkan penilaian pribadi dan pertimbangan situasional, sering kali bersifat mendesak dan tidak melalui proses formal yang panjang. Kebijaksanaan memiliki tujuan untuk memberikan solusi yang cepat dalam menghadapi masalah atau situasi tertentu yang tidak dapat diatasi hanya dengan kebijakan formal.
Kebijaksanaan dalam pemerintahan desa adalah kemampuan atau kecakapan yang dimiliki oleh Aparatur Desa terutama Kepala Desa , untuk mengambil keputusan yang tepat dan efektif berdasarkan situasi dan kondisi yang dihadapi. Kebijaksanaan sering kali bersifat intuitif dan tidak tertulis serta menekankan pada aspek kemanusiaan dan etika. Kebijaksaan memiliki cirri-ciri sebagai berikut :
- Subjektif dan personal; Berdasarkan penilaian pribadi dan pengalaman individu
- Fleksibel; Tidak terikat oleh aturan formal, memungkinkan adanya penyesuaian dengan situasi yang terjadi.
- Responsif; Cepat dalam merespon masalah atau keadaan darurat yang tidak bisa menunggu proses formal
- Berbasis Nilai-Nilai Moral dan Etika; Keputusan diambil dengan pertimbangan moral dan etika demi kepentingan terbaik masyarakat.
Dasar Hukum Kebijakan dan Kebijaksanaan Dalam SiStem Pemerintah Desa
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pasal 26 ayat 2 , Kepala Desa memiliki kewenangan untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa , melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakat desa. Pada pasal 26 ayat 4 Kepala Desa dapat mengambil kebijaksanaan dalam penyelenggaraan pemerintah desa berdasarkan aspirasi masyarakat serta pasal 5 Kepala desa wajib mengutamakan kepentinga masyarakat desa di atas kepentngan pribadi atau golongan. Pada pasal 69 mengatur tentang kewajiban Kepala Desa dalam melaksanaan Peraturan Desa , Keputusan Desa dan kebijakan desa, pada pasal 40 Kepala Desa dapat mengambil keputusan dalam situasi tertentu yang memerlukan kebijaksanaan untuk kepentingan umum
- Perturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pasal 37, mengatur kewengan kepala desa dalam menetapkan peraturan desa yang berfungsi sebagai kebijakan formal dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
- Permndagri Nomor 111 Tahun 2014 tentng Pedoman Teknis Peraturan Di Desa pasal 1-6, mengatur prosedur penyusunan, pembahasan dan penetapan peraturan desa yang menjadi dasar kebijakan di tingkat desa
Kesimpulan
Kebijakan merupakan dasar hukumnya mengatur tentang pembuatan peraturan desa dan kebijakan formal yang dirumuskan melalui proses yang terstruktur dan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan. Kebijaksanaan merupakan dasar hukumnya memberikan ruang bagi Kepala Desa atau Pj, Kepala Desa untuk mengambil keputusan yang tepat dan efektif berdasarkan penilaian situasional dan aspirasi masyarakat, dengan tetap mengutamakan kepentingan umum. Kedua dasar hukum ini memastikan bahwa Pemerintahan Desa dapat berjalan dengan baik, menggabungkan aspek formal dan fleksibel dalam pengambilan keputusan untuk kepentingan masyarakat desa.